Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) RI bakal tindak tegas distributor MinyaKita nakal dengan mengenakan sanksi administratif hingga 5 tahun penjara.
Hal itu dikatakan Budi Santoso setelah menemukan adanya distributor nakal di Tangerang. Selain tidak memiliki izin edar BPOM dan memproduksi MinyaKita tidak sesuai standar, distributor itu juga menjual minyak goreng dengan harga lebih tinggi.
Terkait itu, Budi Santoso menekankan akan memberikan teguran awal ke para distributor nakal.
Jika setelah teguran awal tidak ada perubahan, maka akan dikenakan hukuman berlapis mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pelanggaran Standar Nasional Indonesia dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar hingga Undang-Undang 8 Pasal 62 dengan hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
“Jadi kita ingatkan dulu, kalau masih tetap ini (melanggar aturan) kita lakukan seperti yang ada di undang-undang,” ujar Budi, melansir Antara, Jumat (24/1/2025).
Setiap dugaan pelanggaran, kata Budi, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Bila terbukti bersalah, maka pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan hukuman tegas.
Ia menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan oleh distributor MinyaKita dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, salah satunya harga minyak yang mahal lantaran di atas harga eceran tertinggi (HET).
Diketahui, HET untuk MinyaKita di tingkat konsumen dibanderol sebesar Rp15.700. Namun saat ini, harga rata-rata MinyaKita di tingkat nasional mencapai Rp17.000.
Menurut Budi, hal ini terjadi di wilayah Banten, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur serta wilayah Indonesia timur lainnya.
Oleh karenanya, Pemerintah akan bertindak tegas terhadap para pelaku pelanggaran.
“Kami ingatkan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Ini karena untuk kepentingan nasional, untuk kepentingan rakyat sehingga harga minyak terjangkau oleh masyarakat,” tandasnya. (ant/kir/ham)