Rabu, 26 Maret 2025

Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Menjadi 40 Hari

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Nikita Mirzani artis bersama asistennya resmi ditahan usai diperiksa oleh Ditressiber Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). Foto: Antara

Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang penahanan aNikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG menjadi 40 hari dari semula 20 hari.

“Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dari 24 Maret hingga 40 hari ke depan akan melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudara IM,” kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Ade Ary menjelaskan, perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani merupakan tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP tentang proses, yang beberapa bagiannya tentang tahapan proses penyidikan.

“Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara,” katanya dilansir dari Antara, Senin (24/3/2025).

Polda Metro Jaya sebelumnya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

Ade Ary saat itu menyebut kedua tersangka akan ditahan dalam 20 hari ke depan guna melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa tersebut.

Keduanya dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Rabu, 26 Maret 2025
34o
Kurs