
Sahata Lumbantobing Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2019-2020 divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras pada tahun 2016-2020.
Rianto Adam Pontoh Hakim Ketua menyatakan, Sahata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.
“Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” katanya dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, saat dilansir dari Antara, Selasa (29/4/2025).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Sahata sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sahata juga dikenai hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp525,42 juta subsider 1 tahun penjara.
Namun, karena Sahata sudah menitipkan uang ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang pengganti sebesar Rp525,42 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan tersebut sehingga Sahata tidak lagi dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Toras Sotarduga Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya, yang mendengarkan pembacaan vonis bersama Sahata.
Toras dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar pasal yang sama dengan Sahata.
Meski demikian, Toras dijatuhkan hukuman penjara yang lebih ringan, yakni selama 2 tahun dan 4 bulan. Namun, pidana denda yang dikenakan kepada Toras jumlahnya sama dengan Sahata, yaitu Rp150 juta, dengan subsider yang sama selama 4 bulan kurungan.
Hakim Ketua menuturkan bahwa Toras juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7,66 miliar subsider 1 tahun penjara.
Namun, karena Toras sudah menitipkan uang ke rekening penampungan KPK, uang pengganti sebesar Rp7,66 miliar dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan tersebut sehingga Toras tidak lagi dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Sebelum menjatuhkan pidana kepada Sahata maupun Toras, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan meliputi kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan, yakni keduanya belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan tidak mengganggu jalannya persidangan, mengakui semua perbuatannya secara terbuka dan berjanji tidak mengulanginya lagi perbuatan tersebut, telah mengembalikan seluruhnya uang pengganti kerugian negara yang dibebankan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Untuk Sahata, dipertimbangkan pula hal meringankan berupa kontribusinya yang cukup lama mengabdi di PT Jasindo. Sementara itu, khusus Toras, dipertimbangkan pula hal meringankan karena bersangkutan sedang dalam keadaan sakit-sakitan dan sering mengajukan permohonan untuk berobat.
“Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi para terdakwa dan masyarakat,” tutur Hakim Ketua.
Dalam kasus tersebut, Sahata terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Toras sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp38,21 miliar.
Disebutkan bahwa korupsi dilakukan dengan merekayasa kegiatan keagenan PT Mitra Bina Selaras (PT MBS) dan menerima pembayaran komisi agen dari PT Jasindo meskipun PT MBS tidak terdaftar dalam daftar perusahaan asuransi yang resmi.
Dengan demikian, perbuatan korupsi itu telah memperkaya Sahata sebesar Rp525,42 juta, Toras Rp7,66 miliar, Ari Prabowo Kepala Kantor PT Jasindo Cabang S. Parman Jakarta periode 2017—2019 Rp23,55 miliar, dan Mochamad Fauzi Ridwan Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Pemuda Jakarta periode 2018—2020 Rp1,95 miliar.
Selain itu, memperkaya Yoki Tri Yuni Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Makassar periode 2018—2019 Rp1,75 miliar, Umam Tauvik Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Semarang periode 2018—2021 Rp1,43 miliar, serta pihak PT Bank BNI (Persero) sebesar Rp1,34 miliar.(ant/ris/iss)