Selasa, 21 Januari 2025

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana persidangan tiga hakim terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Farid siarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Heru Hanindyo Hakim Pengadilan Negeri Surabaya non aktif, dalam kasus korupsi di balik putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Heru adalah satu dari tiga hakim yang jadi terdakwa perkara suap dan gratifikasi waktu mengadili kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Putusan sela itu dibacakan Teguh Santoso Ketua Majelis Hakim, dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Selasa (14/1/2025), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat diterima,” ujar Hakim Teguh.

Menurut Majelis Hakim, eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya sudah masuk ke dalam meteri pokok perkara. Sehingga, perlu diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.

Kemudian, hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.

Selanjutnya, hakim menilai surat dakwaan jaksa sudah lengkap dan cermat.

Lalu, majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi, dan membuktikan dakwaannya pada sidang lanjutan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Heru Hanindyo,” tegasnya.

Sekadar informasi, tiga orang oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, masing-masing Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap Rp1 miliar plus 308 ribu Dollar Singapura (sekitar Rp3,6 miliar).

Uang suap itu dijanjikan Meirizka Widjaja sebagai imbalan untuk memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Selain suap, ketiga oknum hakim tersebut juga didakwa menerima gratifikasi.

Jaksa menyatakan Erintuah Damanik menerima gratifikasi berupa uang Rp97,5 juta, 32 ribu Dollar Singapura, dan 35 ribu Ringgit Malaysia.

Heru Hanindyo didakwa menerima gratitifikasi uang Rp104,5 juta, 18.400 Dollar AS, 19.100 Dollar Singapura, 100 ribu Yen, 6.000 Euro, serta uang tunai sebanyak 21 ribu Riyal.

Sedangkan Mangapul didakwa menerima gratifikasi uang sebanyak Rp21,4 juta, 2.000 Dollar AS, dan 6.000 Dollar Singapura.

Atas perbuatan yang didakwakan, ketiga hakim non aktif itu terancam jerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup, serta denda Rp1 miliar.(rid/iss)

Berita Terkait

NOW ON AIR SSFM 100

Radityo Jufriansah

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Selasa, 21 Januari 2025
28o
Kurs