Senin, 17 Maret 2025

Majelis Hakim Menilai Tidak Ada Hal Meringankan dalam Putusan Banding Harvey Moeis

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Harvey Moeis memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: Antara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, hari ini, Kamis (13/2/2025), menggelar sidang banding korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, dengan terdakwa Harvey Moeis.

Agenda utama sidang yang dipimpin Hakim Teguh Harianto adalah pembacaan putusan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Maka dari itu, majelis hakim memperberat hukuman terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara, plus denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Kemudian, hakim juga mengharuskan Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Faktor yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Hakim Teguh menyebut perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi sedang susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, hakim mengatakan tidak ada faktor meringankan yang dipertimbangkan dalam memutuskan.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, tidak ada,” ucap Hakim Teguh.

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya memutuskan pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan buat Harvey Moeis.

Pengusaha yang juga suami Sandra Dewi selebritas itu juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Lalu, seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Karena tidak terima dengan vonis ringan tersebut, jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 12 tahun penjara langsung mengajukan banding.

Putusan yang ringan itu juga sempat mendapat perhatian dari Prabowo Subianto Presiden.

Menurut Prabowo, terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara sampai triliunan Rupiah semestinya dihukum berat, bahkan sampai 50 tahun penjara.

Sekadar informasi, Harvey Moeis bersama sejumlah terdakwa lainnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama sampai merugikan negara mencapai Rp300 triliun.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Senin, 17 Maret 2025
25o
Kurs