
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada, Jumat (4/4/2025), resmi memutuskan memberhentikan Yoon Suk Yeol dari jabatan Presiden atas pelanggaran berat terhadap norma demokrasi dan supremasi hukum.
Keputusan itu mengakhiri kontroversi atas pengumuman darurat militer yang dilakukannya secara tiba-tiba pada tanggal 3 Desember lalu, hingga memicu kerusuhan politik paling signifikan dalam beberapa dekade.
Melansir The Korea Herald, dalam putusan yang bulat itu, kedelapan hakim memberikan suara mendukung pemecatan Yoon dari jabatan presiden, yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Keputusan itu menandai musyawarah pemakzulan terpanjang dalam sejarah Korsel, menggarisbawahi kompleksitas dan beratnya tuduhan.
Putusan tersebut dikeluarkan 122 hari setelah Yoon mengumumkan darurat militer, deklarasi pertama dalam 44 tahun dan memerintahkan angkatan bersenjata untuk menyerbu Majelis Nasional, yang mungkin akan dikenang sebagai salah satu kasus paling menantang dalam sejarah konstitusional Korea Selatan.
Pertempuran hukum Yoon di pengadilan tinggi negara itu melawan Majelis Nasional telah memecah belah negara selama empat bulan terakhir, memicu demonstrasi jalanan yang intens, konfrontasi politik, dan kekosongan kepemimpinan pada saat negara itu menghadapi gangguan perdagangan global dan ekonomi yang stagnan.
Di sisi lain, Yoon telah menjadi presiden kedua yang sedang menjabat diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi. Yoon dituduh melanggar Konstitusi dengan mengumumkan darurat militer tanpa alasan yang sah.
Dia berpendapat, pengumuman tersebut tidak dimaksudkan untuk memberlakukan aturan militer penuh, tetapi untuk memperingatkan terhadap apa yang dilihatnya sebagai penyalahgunaan mayoritas legislatif oleh Partai Demokratik Korea, sebuah tindakan yang diklaim membahayakan negara.
Walau kekacauan politik kemungkinan akan terus berlanjut, putusan tersebut menghilangkan ketidakpastian atas masa jabatan Yoon Presiden yang goyah.
Berdasarkan hukum, Korea Selatan harus menyelenggarakan pemilihan presiden dalam waktu 60 hari jika seorang presiden dicopot oleh Mahkamah Konstitusi, atau jika terjadi kematian.
Pemilihan khusus tersebut kemungkinan akan diselenggarakan pada tanggal 3 Juni. Sampai saat itu, Han Duck-soo Perdana Menteri Korea Selatan akan tetap menjabat sebagai penjabat presiden.
Terkait pemecatan itu, Yoon yang sejatinya menjabat sampai 9 Mei 2027 otomatis kehilangan semua hak istimewa presiden, termasuk pensiun dan kekebalan hukum.
Dia juga menghadapi persidangan pidana atas tuduhan pemberontakan, yang akan dimulai pada 14 April. Sebagian besar pejabat yang terlibat dalam deklarasi darurat militer pada 3 Desember, termasuk Kim Yong-hyun mantan Menteri Pertahanan dan sekutu Yoon yang telah didakwa melakukan kejahatan.(bil/rid)