Laura Meizani (Lolly), putri sulung aktris Nikita Mirzani, dilaporkan telah meninggalkan Rumah Aman, tempat di mana ia tinggal selama beberapa bulan terakhir.
Kepergiannya dari lokasi tersebut menarik perhatian publik, mengingat situasi yang selama ini mengelilingi kehidupannya. Laura atau yang akrab disapa Lolly, kemudian terlihat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada, Jumat (10/1/2025) dini hari.
Kedatangannya ke kantor polisi itu tidak sendirian. Lolly didampingi oleh Razman Arif Nasution, seorang pengacara yang diketahui merupakan kuasa hukum dari Vadel Badjideh.
Dilansir melalui Antara, Sabtu (11/1/2025), keputusan Lolly untuk meninggalkan Rumah Aman dan pergi ke Mapolres menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan publik.
Dalam keterangannya, Lolly mengeluhkan bahwa Rumah Aman tempatnya tinggal selama beberapa bulan terakhir tidak terasa nyaman baginya.
Hal ini pun memicu rasa penasaran banyak orang, tidak hanya tentang alasan di balik ketidaknyamanannya, tetapi juga tentang apa sebenarnya Rumah Aman itu.
Apa itu rumah aman?
Rumah Aman atau sering disebut safe house adalah istilah yang digunakan dalam konteks penegakan hukum dan pengamanan, merujuk pada lokasi atau tempat yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi individu yang berada dalam kondisi bahaya.
Tempat itu digunakan untuk menyembunyikan seseorang dari ancaman pihak tertentu atau untuk melindungi mereka dari situasi yang mengancam keselamatan.
Rumah aman berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara, terutama bagi saksi atau korban yang terancam akibat memberikan kesaksian dalam proses hukum. Selain itu, rumah aman juga sering digunakan sebagai tempat perlindungan bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
Tujuan rumah aman
Tujuan utama dari keberadaan rumah aman adalah memastikan keselamatan individu yang dilindungi, sehingga mereka dapat memberikan kesaksian atau menjalani proses hukum tanpa gangguan atau ancaman dari pihak yang berpotensi membahayakan. Hal ini juga bertujuan untuk mendukung kelancaran proses peradilan pidana.
Dasar hukum di Indonesia
Di Indonesia, keberadaan rumah aman memiliki landasan hukum yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang ini memberikan hak kepada saksi dan korban untuk mendapatkan tempat tinggal sementara yang aman sebagai bentuk perlindungan.(ant/nis/bil/ipg)