Kamis, 13 Maret 2025

Letkol Teddy Indra Wijaya Tak Perlu Mundur, Berdasarkan Perpres Nomor 148 Tahun 2024

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jenderal Agus Subiyanto Panglima TNI (kiri) dan Jenderal Maruli Simanjuntak Kepala Staf Angkatan Darat (kanan) saat rapat di Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Jenderal Agus Subiyanto Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengungkapkan bahwa posisi Letkol Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet (Seskab) berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang mengatur kedudukan tersebut.

Menurut Agus, jabatan Seskab yang setara dengan eselon II dapat dijabat oleh perwira dengan pangkat maksimal bintang satu. Dengan demikian, peran Letkol Teddy sebagai Seskab tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Ya, di Sesmil (Sekretariat Militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif,” ujar Agus di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Agus menambahkan bahwa jabatan Seskab yang setara dengan eselon II memungkinkan pengangkatan pejabat dengan pangkat setingkat bintang satu, sebagaimana ditetapkan oleh aturan yang berlaku.

“Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1,” kata Agus lebih lanjut.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Maruli menyebutkan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 148 Tahun 2024, Seskab memang berada di bawah Setmilpres, yang selama ini dipimpin oleh perwira dengan pangkat bintang dua. Hal ini memastikan bahwa Letkol Teddy dapat tetap memegang posisi tersebut tanpa harus mengundurkan diri.

“Kalau berdasarkan dari jubir presiden kemarin itu kan, ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres. Setmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua, tidak ada yang pensiun, dari sejak zaman aturannya ada,” terang Maruli.

Lebih lanjut, Maruli menegaskan bahwa Letkol Teddy tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Seskab karena sesuai dengan regulasi yang ada, Setmilpres memang dipimpin oleh tentara aktif.

“Seharusnya di situ, kalau berdasarkan itu, tidak mundur. Nggak melanggar, kan di Setmilpres sudah ada tentara memang. Setmilpres kan tentara,” pungkasnya.

Dengan demikian, berdasarkan peraturan, Letkol Teddy Indra Wijaya tetap sah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet tanpa melanggar aturan yang ada, meski berada di bawah struktur Setmilpres.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 13 Maret 2025
25o
Kurs