
Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan luka tembak yang menimpa dua korban yang semula dinyatakan akibat pembegalan ternyata setelah diselidiki berasal dari senjata (pistol) milik dari salah seorang korban.
“Jadi sebenarnya itu bukan kasus dugaan pembegalan. Melainkan, kelalaian dari korban RP yang ingin memasukkan senjata api ke pinggangnya tetapi justru menembak dirinya dan mengenai korban lainnya, yaitu R,” kata AKBP Resa Fiardi Marasabessy Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam keterangan yang dilaporkan Antara, Jumat (25/4/2025).
Resa menjelaskan sebenarnya pelapor AAM yang juga rekan korban membuat laporan ke pihak Kepolisian dan merubah kronologis sebenarnya dengan dugaan pembegalan. Alasannya, agar korban segera mendapatkan penanganan di RSUD Kabupaten Tangerang.
“Jadi pelapor buat laporannya korban pembegalan agar segera mendapatkan penanganan dari pihak rumah sakit,” jelasnya.
Untuk kronologisnya, Resa menjelaskan kejadian itu bermula saat RP meminum alkohol dengan teman-teman di sebuah acara hajatan pada Minggu (20/4/2025).
Lebih lanjut, RP yang terpengaruh alkohol, sempat cekcok dengan temannya, bernama Alay hingga terjadi pemukulan.
Setelah itu, RP dengan Alay dan teman-temannya berpindah tempat atau meninggalkan acara hajatan rumah temannya tersebut.
Setibanya di depan tempat fitnes di Jalan Iskandar Muda, Ruko Cluster Iskandar Muda Jalan No.A10, RT.001/RW.004, Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, RP kembali cekcok dengan Alay, namun berhasil dilerai oleh teman-temannya.
“Pelaku yang terpengaruh alkohol meminta kepada korban R untuk menjemput dan mengantarkannya pulang ke rumah. Sesaat meninggalkan lokasi, pelaku mengeluarkan senpi berjenis Makarov dan menembakkan ke udara sebanyak satu kali,” ucap Resa.
Kemudian saat senjata tersebut ingin dimasukkan ke sarung di pinggangnya, tanpa sengaja meletus hingga mengenai paha pelaku dan menembus ke pinggang rekannya R.
“Tak disadari pelaku juga menembak satu kali pada saat ingin memasukkan senjata ke pinggang dan terkena luka tembak di paha hingga menembus mengenai pinggang korban R (saat ingin) diantarkan pulang ke rumah RP,” ujar Resa.
Setibanya di rumah, RP baru menyadari bahwa pahanya mengeluarkan banyak darah. Sehingga ia mencoba berobat ke klinik dan rumah sakit. Namun ditolak karena harus membuat laporan polisi dulu.
“Di sisi lain, korban R kembali ke lokasi kumpul teman-temannya, dan mengadu bahwa ia tertembak. Setelah itu R dibawa ke RSUD Tangerang, tetapi pihak rumah sakit meminta korban untuk membuat laporan polisi sebelum bisa di tangani,” ucap Resa.
Selanjutnya RP menghubungi temannya untuk menjualkan senpi miliknya kepada D yang merupakan pemilik awal senpi sebelum akhirnya dijual kepada pelaku RP seharga 30 juta.
Resa juga menyebutkan ketiga orang tersebut sekarang ini telah berada di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan senjata api dan pembuatan laporan palsu.(ant/iss)