Kepolisian membeberkan kasus mutilasi oleh Rohmad Tri Hartanto (32 tahun) asal Tulungagung, kepada seorang wanita inisial UK (29 tahun) dari Blitar yang bagian tubuhnya disimpan di dalam koper dan dibuang ke sejumlah tempat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap, rentetan kejadian pembunuhan dan mutilasi itu berlangsung selama empat hari hingga korban membuang semua bagian tubuh UK ke tiga kabupaten.
Kombes Pol Farman Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan, peristiwa itu bermula saat tersangka bertemu korban di Terminal bus Gayatri Kab. Tulungangung pada 19 Januari 2025, pukul 17.00 WIB.
Kemudian malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya menginap di sebuah hotel Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Dalam kamar hotel itu tersangka mengobrol dengan korban. Namun di tengah obrolan, terjadi percecokan hingga tersangka mencekik leher korban dan korban berusaha memberontak sehingga terjatuh dalam posisi kepala korban terbentur lantai dan tidak sadarkan diri serta hidung mengeluarkan darah.
Tersangka tidak langsung memutilasi korban, tapi ia menghubungi temannya inisial MAM untuk menemani mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantong keresek 10 buah di rumahnya di Desa Gombang Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Setelah mengambil sejumlah barang itu, tersangka dan rekannya kembali ke hotel di Kediri sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam perjalanan tersangka sempat mampir ke minimarket membeli pisau yang di gunakan untuk memutilasi korban.
Setibanya di Hotel bersama temannya menurunkan barang yang sudah disiapkan. Tersangka menyuruh MAM dan meminta untuk di jemput lagi pukul 05.00 WIB.
“Selanjutnya tersangka masuk ke kamar hotel dan mencoba memasukkan jenazah korban ke dalam koper namun tidak cukup. Upaya tersangka memasukan jenazah korban dengan cara memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri serta paha sebelah kiri korban,” kata Farman dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025).
“Setelah memotong bagian-bagian tubuh korban, tersangka memasukkan bagian badan ke dalam koper dan potongan tubuh korban lainya di masukkan ke dalam kantong kresek yang berbeda,” imbuhnya.
Mutilasi itu dilakukan tersangka selama hampir 4,5 jam di dalam kamar hotel dan dilakukan sendirian. Lalu, memasuki pukul 5 pagi, tersangka dijemput temannya MAM.
Tersangka dan temannya sempat menaruh potongan jenazah di rumah kosong milik neneknya di Tulungangung. Lalu pada tanggal 21 Januari malam harinya, tersangka menuju ke lokasi pembuangan pertama di Kec. Kendal, Kabupaten Ngawi menggunakan mobil yg disewa.
Selanjutnya menuju ke lokasi pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Kab. Ponorogo untuk membuang kaki korban.
Memasuki tanggal 22 Januari, tersangka membuang bagian tubuh ketiga berisi kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kab. Trenggalek.
Farman menyebut tersangka mengaku sakit hati kepada korban sehingga terjadi cekcok hingga aksi pembunuhan dan mutilasi itu. Ada sejumlah kejadian yang membuat Rohmad sakit hati, salah satunya waktu korban kepergok memasukkan laki-laki lain ke dalam kamar kos.
“Pelaku ini sakit hati, cemburu karena korban ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban, sementara tersangka ini di kos korban mengaku sebagai suami siri korban,” jelas Farman.
Akibat perbuatannya Rohmad pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Pelaku terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.
Sementara untuk keterlibatan MAM, teman pelaku, saat ini masih dilakukan pendalaman terkait perannya oleh kepolisian. (wld/bil/ham)