Jumat, 21 Februari 2025

KPK Yakin Hasto Tak Akan Rintangi Penyidikan Kasusnya

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tak akan melakukan perintangan terhadap penyidikan kasusnya.

“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh beliau maupun melalui penasihat hukumnya, salah satunya adalah melalui proses praperadilan ini, dan meyakini bahwa yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” kata Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Tessa mengatakan bahwa langkah Hasto untuk mengajukan gugatan hukum, baik dalam bentuk praperadilan dan gugatan kepada penyidik yang menangani kasusnya, adalah indikasi bahwa Hasto akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.

Ia mengatakan bahwa KPK senantiasa siap untuk menghadapi gugatan tersebut dan menyatakan bahwa mengajukan gugatan adalah hak konstitusional Hasto.

“Dengan begini, kita bisa melihat bahwa yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, menyampaikan bahwa tim hukum akan mempertimbangkan apakah mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima praperadilan status tersangka kliennya.

“Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” kata Ronny dikutip Antara dari Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 Harun Masiku.

Ronny yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional mengatakan bahwa putusan hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.

Putusan hakim, kata dia, adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat lantaran ada penggabungan dua sprindik terkait dengan suap dan obstruction of justice (OJ).

Kendati demikian, dia menilai hal ini tidak menjadi masalah karena objek dan tersangkanya sama. Di lain sisi, dia menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut.

“Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Djuyamto Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan terkait dengan dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 Harun Masiku.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujarnya. (ant/kak/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Jumat, 21 Februari 2025
26o
Kurs