Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (21/1/2025), mengagendakan sidang perdana praperadilan yang dimohonkan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tapi, karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir di lokasi, Djuyamto selaku hakim tunggal menunda sidang.
Dalam keputusannya, Hakim Djuyamto menjadwalkan sidang Hasto hari Rabu (5/2/2025).
Terkait jadwal ulang sidang itu, Ronny Talapessy Tim Hukum Hasto sempat mengusulkan supaya sidang digelar hari Senin (3/1/2025).
Tapi, karena jadwal kosong hakim cuma tanggal 5 Februari 2025, maka pihak Hasto menerima jadwal tersebut.
“Tanggal 3 Februari saya di Tipikor. Tapi, Rabu tanggal 5 itu pas kosong. Boleh ya?” tanya Djuyamto, dan direspons kalimat persetujuan Ronny.
Sebelumnya, Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK mengatakan, Tim Biro Hukum KPK sedang menyiapkan berbagai materi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.
Sekadar informasi, gugatan praperadilan diajukan Hasto Kristiyanto terkait penetapan status tersangka oleh KPK tanggal 24 Desember 2024.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu Anggota DPR RI Terpilih periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku bekas Kader PDI Perjuangan, dan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).(rid/iss)