Minggu, 12 Januari 2025

KPK Sita Properti Senilai Rp8,1 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Tessa Mahardika Sugiarto Juru Bicara KPK. Foto: Antara

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat properti dengan nilai Rp8,1 miliar terkait penyidikan kasus korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK.

Dilansir dari Antara pada Minggu (12/1/2025), Tesa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut di atas.

KPK, sambung Tessa, akan berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik, serta meminta pertanggung jawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggung jawabannya.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (12/7/2024), menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus suap pengurusan dana hibah pokmas)dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

Dari 21 orang, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, lanjut Tesaa, tiga orang merupakan penyelenggara negara, dan satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya pihak swasta, dan dua orang lainnya penyelenggara negara.

Juru bicara sekaligus Penyidik KPK itu menerangkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat Tua P. Simanjuntak sembilan tahun penjara. KPK juga memeriksa Anwar Sadat (AS) Anggota DPR RI soal kepemilikan asetnya dan juga soal pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Jatim 2021-2022. (ant/saf/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 12 Januari 2025
25o
Kurs