
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita kendaraan milik Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat karena diduga terkait kasus korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Kalau sebelumnya satu unit motor Royal Enfield, kali ini KPK menyita satu unit mobil Mercedes Benz (Mercy).
Tessa Mahardika Sugiarto Juru Bicara KPK mengatakan, sampai sekarang Penyidik KPK sudah menyita 26 unit kendaraan baik roda dua dan roda empat sebagai barang bukti.
Di antaranya, satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, sepeda motor Royal Enfield dan Yamaha XMAX.
“Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes,” ujarnya di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Barang-barang yang disita itu sebagian disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Sementara, satu unit mobil Mercy milik Ridwan Kamil belum disita dan karena masih diperbaiki di bengkel.
Lebih lanjut, Tessa menyatakan Penyidik KPK masih mengatur waktu untuk memanggil dan memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi.
Sekadar informasi, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di BJB, terdiri dari dua orang dari BJB dan tiga orang pihak swasta.
Yaitu, Yuddy Renaldi bekas Direktur Utama BJB, Widi Hartoto Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, dan Kin Asikin Dulmanan Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Kemudian, Suhendrik Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Raden Sophan Jaya Kusuma Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
KPK menduga pihak BJB dan swasta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa. Perbuatan itu disinyalir merugikan keuangan negara sebanyak Rp222 miliar. (rid/ipg)