Minggu, 5 Januari 2025

KPK Periksa Ronny Sompie Mantan Dirjen Imigrasi Saksi Kasus Harun Masiku dan Hasto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (3/1/2025), mengagendakan pemeriksaan Ronny Franky Sompie mantan Direktur Jenderal Imigrasi sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.

Ronny diperiksa dalam peyidikan tiga orang tersangka, masing-masing Harun Masiku bekas caleg DPR RI, Donny Tri Istiqomah pengacara yang juga bekas caleg DPR RI, dan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.

Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK mengatakan, Ronny Sompie sudah hadir di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.

“Betul, saksi RFS telah hadir hari ini. Yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tersangka HM, HK, dan DTI,” ujarnya di Jakarta.

Dia menjelaskan, Penyidik KPK meminta keterangan saksi, salah satunya untuk mendapatkan informasi terkait data perlintasan luar negeri Harun Masiku yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sekadar informasi, Ronny Sompie dinonaktifkan sebagai Dirjen Imigrasi oleh Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM, tanggal 27 Januari 2020.

Penyebabnya, Ronny menyampaikan kepada publik mengenai Harun Masiku buronan KPK yang berada di Indonesia dari tanggal 7 Januari 2020.

Sementara itu, Yasonna berusaha meyakinkan publik kalau Harun Masiku belum terdeteksi berada di Indonesia sejak pergi ke Singapura tanggal 6 Januari 2020.

Sebelumnya, Selasa (24/12/2024), Penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan, dan Donny Tri Istiqomah yang berprofesi sebagai pengacara.

Setyo Budiyanto Ketua KPK mengungkapkan, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan Anggota KPU RI supaya menetapkan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Kemudian, Hasto juga terindikasi mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil serta mengantarkan uang suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina Kader PDI Perjuangan.

Terkait kasus itu, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly untuk bepergian ke luar negeri.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Minggu, 5 Januari 2025
25o
Kurs