
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
“Atas nama IM dan PB alias IP,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4/2025), dilansir Antara.
IM diketahui adalah Indra Maulana Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, sedangkan PB alias IP adalah Purwana Bagja Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB alias Ipung.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan pemeriksaan kedua saksi tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Yuddy Renaldi (YR) Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto (WH) pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB.
Kemudian, Ikin Asikin Dulmanan (IAD) pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sebanyak Rp222 miliar.(ant/dra/bil/rid)