Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024, soal pengadaan gas alam cair atau liquefield natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK mengungkapkan, Ahok sebagai saksi, sedang didalami terkait adanya kerugian negara senilai Rp5,45 triliun.
“Saksi didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian 337 juta dolar AS akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina,” terang Tessa, melansir Antara, Jumat (10/1/2025).
Selain itu penyidik juga memeriksa Ahok untuk mendalami soal permintaan dewan komisaris kepada jajaran direksi Pertamina untuk memeriksa enam kontrak pengadaan LNG tersebut.
Ahok diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari Kamis (9/1/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
“Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” ungkap Ahok.
Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada tahun 2011-2014.
Basuki mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut ditemukannya pada tahun 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK.
“Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari 2020,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Karen Agustiawan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.
Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina.
“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa.(ant/kir/iss)