
Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Paulus Tannos buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik saat ini sedang menjalani proses penuntutan di Singapura.
Proses penuntutan tersebut adalah bagian dari proses hukum dalam rangka ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
“Saya dapat informasi bahwa karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan di Indonesia, maka yang bersangkutan (Paulus Tannos) saat ini sedang dalam proses penuntutan,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025) seperti dilaporkan Antara.
KPK, lanjut Setyo, saat ini masih menunggu rampungnya proses penuntutan tersebut. Setelah proses tersebut rampung, Pemerintah Indonesia baru bisa mengambil langkah selanjutnya.
“Nah, dari proses penuntutan itu nanti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya,” katanya.
Mengenai tenggat waktu yang diberikan pemerintah Singapura pada tanggal 3 Maret 2025, Setyo mengatakan tenggat waktu tersebut sudah tidak diperlukan karena karena ada proses penuntutan yang sedang berjalan di Singapura.
“Kan kemarin batas waktu tanggal 3 (Maret 2025), tetapi setelah itu ada proses penuntutan, ya itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda,” tuturnya.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025 lalu.
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron kasus korupsi proyek KTP elektronik tersebut.
Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.
Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri RI terus berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut. (ant/nis/ham/rid)