Kamis, 17 April 2025

KPK Panggil Eks Direktur LPEI dan Komut PT Mentari Agung Jaya Usaha

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Tessa Mahardika Sugiarto Juru Bicara KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit.

Selain itu, KPK juga memanggil Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha terkait kasus tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

“Atas nama P, mantan Direktur LPEI; dan YD, Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK kepada jurnalis di Jakarta, Selasa, dikutip Antara.

P diketahui merupakan Purwiyanto mantan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), sedangkan YD adalah Yulrisman Djamal Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha.

Sementara itu, pada pekan ini, KPK telah memeriksa mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi pada masa Joko Widodo Presiden RI ke-7, yakni Arif Budimanta. Arif diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua tersangka dari LPEI, yakni Wahyudi Direktur Pelaksana 1 LPEI dan Arif Setiawan Direktur Pelaksana 4 LPEI.

Adapun tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Jimmy Masrin Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho Direktur Utama PT PE, dan Susi Mira Dewi Sugiarta Direktur Keuangan PT PE.

Kasus tersebut diduga bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

PT PE lantas diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik. Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak 18,07 juta dolar AS, dan Rp594,144 miliar.(ant/dra/lta/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Surabaya
Kamis, 17 April 2025
26o
Kurs