![](https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2025/02/Panti-Ilegal-170x110.jpeg)
Johanis Tanak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, keputusan DPR RI merevisi Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat negara, rentan digugat.
Menurutnya, Peraturan DPR tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Dalam keterangannya, hari ini, Kamis (6/2/2025), di Jakarta, Tanak bilang Peraturan DPR derajatnya berada di bawah UU.
Maka dari itu, pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Peraturan DPR tersebut bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
“Menurut UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan DPR berada di bawah UU. Sehingga, bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Peraturan DPR RI tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan judicial review ke MA,” ujarnya.
Sementara, dari sudut pandang hukum administrasi negara, Tanak menyebut surat keputusan pemberhentian pejabat hanya bisa dilakukan pejabat dari lembaga yang mengangkat.
“Sehingga, Pimpinan KPK hanya bisa diberhentikan oleh Presiden RI,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tanak menyebut pejabat bisa diberhentikan apabila surat keputusan pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986.
Sekadar informasi, DPR RI mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam forum Rapat Paripurna, Selasa (4/2/2025), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Salah satu poin revisi yang disahkan adalah penambahan Pasal 228A yang memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang sudah ditetapkan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
Pasal 228A ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR,”
DPR selama ini berwewenang memberikan persetujuan kepada calon pimpinan lembaga eksekutif dan yudikatif, seperti Pimpinan dan Dewas KPK, Komisioner KPU, Bawaslu, Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), dan Hakim di Mahkamah Agung (MA).
Bob Hasan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan, revisi itu memberikan ruang kepada DPR untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang sudah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.
Kalau dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan atau tidak menunjukkan kinerja optimal, DPR bisa memberikan rekomendasi pemberhentian.(rid/ipg)