Jumat, 14 Maret 2025

KPK Larang Yuddy Renaldi eks Dirut BJB Bepergian ke Luar Negeri

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Sokmo Wibowo Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yuddy Renaldi (YR) mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), dan empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan.

“Pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang berinisial YR, WH, IAD, SUH dan RSJK,” kata Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025), dilansir Antara.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang juga dicegah keluar negeri yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Widi Hartoto (WH) Kepala Divisi Corsec BJB, dan tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut diberlakukan oleh penyidik karena keberadaan kelima di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut juga telah dikoordinasikan dengan keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, salah satunya adalah rumah Ridwan Kamil (RK) Mantan Gubernur Jawa Barat.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin.

Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.

Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia. (ant/dra/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Jumat, 14 Maret 2025
25o
Kurs