Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (21/1/2024), mengagendakan pemeriksaan Karna Suswandi Bupati Situbondo dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Selain itu, Penyidik KPK juga memanggil Eko Prionggo Jati Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tessa Mahardika Sugiarto Juru Bicara KPK mengatakan, awalnya pemeriksaan kedua orang tersebut terjadwal hari Kamis (16/1/2025). Karena keduanya tidak memenuhi panggilan, KPK menjadwalkan lagi pemeriksaan hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama KS dan EP,” ujarnya di Jakarta.
Dia melanjutkan, Penyidik KPK perlu tambahan informasi dari Karna dan Eko Prionggo. Tapi, Tessa belum memberikan keterangan detail terkait materi pemeriksaan, dan mengenai kehadiran para saksi.
Sekadar informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo, serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2024.
Berdasarkan kecukupan bukti, KPK menetapkan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo sebagai tersangka.
Tidak terima dengan penetapan status tersangka, Karna Suswandi dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasilnya, hakim tunggal yang mengadili menolak gugatan tersebut, dan menyatakan penetapan status tersangka sudah sesuai ketentuan hukum. (rid/ipg)