Kamis, 6 Februari 2025

KPK Ceritakan Gagalnya Tangkap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto di Sidang Praperadilan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP saat memberikan keterangan pers di kantor DPP, Jakarta soal pemeriksaan di KPK, Kamis (15/8/2024). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta tentang kegagalan mereka dalam menangkap Harun Masiku buronan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, serta Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDIP di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Hal ini terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).

Dalam persidangan tersebut, anggota Tim Biro Hukum KPK menceritakan bahwa setelah upaya penangkapan terhadap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto di PTIK gagal, tim KPK melanjutkan rencana untuk melakukan penyegelan di Kantor DPP PDIP yang terletak di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Namun, penyegelan tersebut terhalang oleh penjagaan ketat yang dilakukan oleh petugas keamanan di lokasi tersebut.

“Setelah gagal menangkap Harun Masiku dan Pemohon (Hasto), tim menuju ke Kantor DPP PDI Perjuangan untuk melakukan penyegelan ruangan, namun dihalangi oleh petugas keamanan,” ujar salah satu anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karena tidak berhasil melakukan penyegelan di Kantor DPP PDIP, tim KPK kemudian kembali ke Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan perkembangan tersebut dan mengadakan ekspos perkara kepada pimpinan KPK.

Hasto Kristiyanto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta dugaan kasus perintangan penyidikan yang terkait dengan Harun Masiku.

Hasto dan Harun Masiku diduga terlibat dalam suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Selain itu, Hasto juga dijerat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan, di mana ia diduga turut menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Harun Masiku.

Sementara, Iskandar Marwanto Kepala Biro Hukum KPK menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto bersedia untuk menalangi uang yang dibutuhkan oleh Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan dalam proses PAW tersebut.

Iskandar menjelaskan bahwa Saeful Bahri kader PDIP meminta bantuan kepada Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, untuk mengurus proses PAW Harun.

“Saeful Bahri mengirimkan surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) melalui WhatsApp kepada Agustiani Tio Fridelina,” jelas Iskandar dalam sidang.

Setelah itu, Agustiani meminta Saeful mengirimkan salinan penetapan dari KPU yang berkaitan dengan Daerah Pemilihan Sumatra Selatan 1.

Agustiani kemudian meminta Saeful untuk menyiapkan uang operasional sebesar Rp1 miliar untuk menyuap Wahyu Setiawan, mantan Anggota KPU. Setelah bernegosiasi, disepakati jumlah uang operasional yang diperlukan sebesar Rp900 juta.

Iskandar juga mengungkapkan bahwa Donny Tri Istiqomah advokat PDIP bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, untuk membahas permintaan Wahyu Setiawan.

Dalam pertemuan tersebut, Harun menyatakan kesediaannya memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk memperoleh kursi di DPR.

Saeful Bahri kemudian menginformasikan hal tersebut kepada Hasto, yang langsung memberi respons agar masalah ini segera diselesaikan. Hasto bahkan menyatakan siap membantu dengan menalangi uang tersebut.

“Hasto mengatakan, ‘Silakan saja, jika perlu saya akan menalangi dulu agar urusan Harun Masiku segera selesai,’” ujar Iskandar mengutip pernyataan Hasto.

Pada 16 Desember 2019, Kusnadi, staf pribadi Hasto, menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP, Jakarta Pusat.

“Kusnadi menyerahkan uang tersebut dalam amplop cokelat yang dimasukkan dalam tas ransel hitam,” tambah Iskandar.

Kusnadi menyampaikan kepada Donny bahwa uang tersebut adalah titipan dari Hasto untuk diserahkan kepada Saeful Bahri, dengan tambahan Rp600 juta untuk Harun Masiku.

Donny kemudian menghubungi Saeful melalui WhatsApp untuk memberitahukan bahwa uang titipan Hasto sebesar Rp400 juta telah diserahkan, sementara Rp600 juta untuk Harun Masiku telah berada di tangan Saeful.

Donny membuka amplop cokelat itu dan menghitung uang yang ada di dalamnya, dan mendapati uang dengan total Rp400 juta dalam pecahan Rp50 ribu.

Penyelidikan KPK terhadap Hasto dan Harun Masiku terus berlanjut, dengan pihak KPK berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto masih mempertahankan gugatan praperadilan yang diajukan untuk menantang penetapan statusnya sebagai tersangka. (faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 6 Februari 2025
26o
Kurs