
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Donal Fariz (DF) pengacara atau Febri Diansyah (F) mantan pegawai KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian (Mentan).
Hal itu, dikatakan oleh Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK setelah kantor firma hukum Visi Law Office, yang merupakan tempat kerja Donal dan Febri digeledah KPK pada Rabu (19/3/2025) kemarin.
“Bagaimana Visi Law Office ini kemudian di-hire (direkrut) oleh SYL untuk jadi kuasa hukumnya,” katanya, saat dilansir dari Antara, pada Jumat (21/3/2025).
Pihaknya mengatakan bahwa saat ini KPK mempertimbangkan untuk hanya memeriksa salah satu dari kedua orang tersebut.
“Misalkan ada tiga atau empat orang keterangannya sama, maka tidak perlu banyak-banyak, cukup dua orang, dua orang dari sekian banyak. Apalagi sepuluh orang, kami ambil paling tiga (untuk diperiksa),” bebernya.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa KPK akan menanyakan lebih lanjut kepada penyidik mengenai kemungkinan keduanya diperiksa.
“Kami tanyakan ke penyidiknya, apakah saudara DF atau F yang kami akan minta keterangan karena keterangannya sama,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK mengatakan bahwa penyidik lembaganya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office pada 19 Maret kemarin.
KPK menduga SYL membayar jasa Visi Law Office menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, KPK menggeledah kantor firma hukum tersebut.(ant/ris/iss)