Rabu, 16 April 2025

KPK Buka Opsi Periksa La Nyalla sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/4/2025), menggeledah rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang ada di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Penggeledahan itu dilakukan Tim KPK untuk mencari bukti terkait kasus korupsi pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

Terkait penggeledahan rumah La Nyalla, Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK belum mengungkap ada tidaknya ada barang bukti yang diamankan.

Menurutnya, KPK akan menyampaikan kepada publik kalau proses penggeledahan sudah selesai.

Dalam keterangannya, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Tessa menyatakan terbuka kemungkinan Penyidik KPK memanggil dan memeriksa La Nyalla sebagai saksi.

Dia menegaskan, pemerikasan saksi untuk mengungkap suatu kasus merupakan kewenangan penyidik.

“Saya tidak bisa memastikan apakah saudara LN ini akan dipanggil atau tidak. Nanti kita tunggu saja. Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik, kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan,” ujarnya, Senin (14/4/2025).

Seperti diketahui, Penyidik KPK kemarin menggeledah rumah La Nyalla Mattalitti Anggota DPD RI Provinsi Jawa Timur, di kawasan Wisma Permai Barat, Surabaya.

Rohmad Amrulloh Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Kota Surabaya membenarkan KPK menggeledah rumah La Nyalla.

Penggeledahan yang berlangsung selama sekitar dua jam itu berkaitan dengan upaya pengembangan pengusutan kasus korupsi Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat dari APBD Jawa Timur, yang menyeret Kusnadi mantan Ketua DPRD Jawa Timur.

Kasus korupsi Dana Hibah itu merupakan hasil pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (26/9/2024), memvonis Sahat dengan hukuman sembilan tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider penjara enam bulan.

Selain itu, Sahat juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar.(rid/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Surabaya
Rabu, 16 April 2025
29o
Kurs