Senin, 6 Januari 2025

KPK Bantah Internal Terlibat dalam Kebocoran OTT Harun Masiku, Jubir: Belum Ada Alat Bukti

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa ada pihak internal yang terlibat dalam pembocoran operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada tahun 2019.

“Sampai dengan saat ini sih belum ada informasi adanya pegawai internal yang melakukan pembocoran,” kata Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti yang dilaporkan Antara, Sabtu (4/1/2025).

Menurut Tessa, hingga saat ini, Inspektorat KPK maupun Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak menemukan bukti yang mengindikasikan keterlibatan internal dalam kebocoran operasi tersebut.

“Sampai dengan saat ini, baik dari inspektorat maupun Dewas, belum menemukan adanya alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK. Itu saja yang saya bisa jawab,” ujarnya.

Pada Selasa (24/12/2024), penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku. Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Setyo Budiyanto Ketua KPK mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan Anggota KPU agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina kader PDIP.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (ant/vin/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Senin, 6 Januari 2025
26o
Kurs