
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil saksi-saksi lain terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, guna mengusut peran Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat.
“Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” ujar Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) dilansir Antara.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil setelah memperoleh informasi yang cukup.
Sementara itu, Asep juga menyatakan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen pemanggilan saksi-saksi lain tersebut.
“Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” ujarnya.
Sebelumnya, Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK juga mengatakan bahwa institusinya belum selesai memeriksa saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan tersebut.
“Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi (YR) Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto (WH) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB.
Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan (IAD) pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar. (ant/bil/faz)