Sabtu, 18 Januari 2025

Korban Pembunuhan di Hotel Kawasan Tunjungan Sedang Hamil 12 Minggu

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
MI (25) tersangka pembunuhan kekasih di hotel kawasan Jalan Tunjungan, tertunduk lesu saat ditemui awak media di Polsek Genteng, Sabtu (18/1/2025). Foto: Akira suarasurabaya.net

Polisi mengungkap hasil autopsi MA (24), korban pembunuhan di hotel kawasan Jalan Tunjungan, oleh MI (25) kekasihnya sendiri yang telah ditetapkan tersangka.

AKP Grandika Indera Waspada Kapolsek Genteng menjelaskan, berdasar hasil autopsi yang dilakukan terhadap korban, ditemukan janin berusia sekitar 12-15 minggu.

“Ada fakta baru juga hasil otopsi, jadi di sana ditemukan janin yang berusia sekitar 12 sampai 15 minggu,” terangnya saat doorstop di Polsek Genteng, Sabtu (18/1/2025).

Mengenai ayah dari janin yang dikandung korban, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil dari tes DNA. “Untuk membuktikan itu kita masih perlu melakukan tes DNA, tapi hasilnya belum keluar,” ungkapnya.

Selain itu, dari hasil autopsi yang dilakukan, ditemukan bekas cekikan di leher korban. Hal ini membuktikan bahwa korban meninggal dunia dengan cara dicekik oleh tersangka.

“Jadi bekas-bekas yang menunjukkan atau tanda-tanda lukanya, menunjukkan itu mengarah ke sana. Ini sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh pelaku,” katanya.

Mengenai indikasi pembunuhan berencana, Grandika mengaku tidak menemukan itu. “Sejauh ini tidak ada unsur perencanaan,” jelasnya.

Kata Grandika, MI dan MA sebelumnya berencana menikah Bulan Desember kemarin. Namun gagal lantaran korban masih berkomunikasi dengan mantan kekasihnya yang dulu.

“Mereka pertama kali ketemu (kenalan) lewat aplikasi kencan, sempat serius dan mau menikah di Bulan Desember tapi ternyata batal. Alasannya karena korban masih menjalin komunikasi dengan mantan,” kata Grandika.

Diberitakan sebelumnya, kejadian pembunuhan itu bermula saat pelaku mengajak korban bertemu di Surabaya, Rabu (15/1/2025) malam.

Saat itu korban yang berada di Malang, datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput tersangka di Stasiun Surabaya Gubeng. Alasan MI mengajak MA bertemu untuk membahas masalah hubungan mereka.

Sesudah masuk ke dalam kamar, MI mengaku korban masih membahas mantannya. Hal tersebut membuat pelaku semakin cemburu. Keduanya lantas bertengkar hebat.

Cekcok yang tidak ada ujungnya itu membuat MI gelap mata dan langsung mencekik leher wanita asal Lumajang itu hingga meninggal dunia.

“Korban masih menjalin hubungan dengan mantannya, mungkin bahas masa lalu kemudian kepancing. Akhirnya pelaku gelap mata terus melakukan pencekikan,” jelas Grandika.

Setelah dicekik dalam waktu beberapa lama korban mulai lemas dan kehilangan kesadaran. Korban kemudian meninggal dengan posisi di bawah lantai depan kasur kamar hotel.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap MI. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (kir/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
32o
Kurs