Jumat, 28 Maret 2025

Kopda B Akui Tembak Tiga Anggota Polres Way Kanan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Salah satu jenazah polisi yang gugur saat bertugas saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan. Lampung, Selasa (18/3/2025). Foto: Antara

Mayjen TNI Eka Wijaya Permana Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Wadanpuspomad) mengatakan, Kopda B telah mengakui menembak tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung saat terjadi penggerebekan judi sabung ayam.

“Pelaku penembakan saat terjadi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B,” katanya dilansir dari Antara pada Selasa (25/3/2025).

Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah mengakui secara langsung. Pelaku menembak tiga korban di lokasi judi sabung ayam.

“Pengakuan korban ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B,” katanya.

Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, barang bukti berupa selongsong peluru yang dipakai dalam peristiwa itu juga sudah dianalisis dan menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.

“Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh denpom (detasemen polisi militer). Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata tersebut diduga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran,” katanya.

Namun begitu, lanjut dia, senjata api yang digunakan dalam peristiwa ini masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad.

“Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata,” kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa tim penyidik akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akurasi.

“Semua langkah dilakukan secara saintifik untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” kata dia.

Mayjen Eka menyebutkan, dalam kasus ini Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Sementara itu, Peltu YL yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya. (ant/nis/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Jumat, 28 Maret 2025
27o
Kurs