
Komnas HAM mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Hal ini karena kebebasan pers telah dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945.
“Komnas HAM mengecam kekerasan terhadap jurnalis dan ini terjadi keberulangan yang kesekian kali,” ucap Anis Hidayah Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM dilansir dari Antara, Senin (7/4/2025).
Selain konstitusi, lanjut Anis, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi, sekaligus kontribusi dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
Untuk itu, Komnas HAM mendorong agar penegakan hukum dilakukan terhadap kasus dugaan kekerasan kepada jurnalis dan meminta Pemerintah memastikan peristiwa serupa tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.
“Dan kami mendorong agar semua pihak termasuk aparat penegak hukum dan Pemerintah (untuk) menghormati, menjamin, dan melindungi kebebasan pers di Indonesia dalam menjalankan kerja-kerja jurnalismenya,” terang Anis.
Sepanjang awal tahun 2025, insiden dugaan kekerasan terhadap jurnalis tercatat beberapa kali terjadi. Teranyar, pewarta foto ANTARA berinisial MZ diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian.
Hal ini terjadi ketika awak media meliput kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang pada Sabtu (6/4/2025).
Kapolri menegaskan, dirinya berkomitmen untuk segera menelusuri dan menindaklanjuti insiden tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Karena selama ini hubungan kami dengan teman-teman pers sangat dekat. Saya pribadi minta maaf atas insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman teman-teman media,” ujarnya. (ant/dra/saf/ipg)