
Komisi III DPR RI, hari ini, Rabu (5/3/2025), menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Rapat itu bertujuan mendengarkan penjelasan terkait penanganan perkara-perkara pemberantasan korupsi yang menjadi perhatian publik.
Mohammad Rano Al-Fath Wakil Ketua Komisi III dari fraksi PKB memimpin jalannya rapat didampingi Habiburokhman Ketua Komisi III Fraksi Gerindra, dan Dede Indra Permana Soediro Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP.
Begitu rapat dibuka, Rano Al-Fath langsung mengusulkan rapat digelar secara tertutup dengan alasan rapat bisa berlangsung lama.
“Karena ini bisa lebih panjang, lebih detail, makanya kami ingin pembahasannya lebih tertutup,” ujar Rano di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Rano kemudian menanyakan kepada para Ketua Kelompok Fraksi di Komisi III untuk meminta pendapat apakah rapat digelar terbuka atau tertutup.
Sarifuddin Sudding dari Fraksi PAN mengatakan, rapat bisa fleksibel terbuka atau tertutup sesuai kebutuhan.
“Ya pimpinan, dari Fraksi PAN, rapat ini terbuka dan kalau ada hal-hal yang dianggap penting bisa dinyatakan tertutup,” kata Suding.
Tetapi karena sebagian besar fraksi di komisi III ingin rapat berlangsung tertutup, maka, Rano memutuskan untuk tertutup.
“Jadi begini saja, karena sebagian besar mengharapkan tertutup, kita buat rapat tertutup. Kalau nanti ada sesuatu yang memang sifatnya umum terbuka, bisa kita sampaikan dengan opsi terbuka. Tapi hari ini kita bikin agenda ini kita putuskan tertutup ya,” tegas Rano sambil mengetok palu.
Sekadar diketahui, kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik dan akan dibahas di Komisi III di antaranya Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina dan kasus Impor Gula yang melibatkan Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan.(faz/rid)