Rabu, 16 April 2025

KJRI Jeddah Imbau WNI Gunakan Jalur Resmi untuk Ibadah Haji 2025

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Jemaah haji mengelilingi Ka'bah saat mereka melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada 11 Juni 2024. Foto: Reuters

Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan ibadah haji untuk mengikuti penyelenggara resmi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

“Ini untuk memastikan pelaksanaan haji pada 1446 Hijriah/2025 Masehi dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman,” kata KJRI dilansir dari Antara pada Selasa (15/4/2025).

KJRI menjelaskan ada enam jenis praktik haji berdasarkan visa. Pertama, haji reguler atau haji khusus, yaitu ibadah haji yang dikelola pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi Arab Saudi.

Kedua, haji mujamalah atau haji atas undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi.

Ketiga, haji furoda atau haji dengan undangan pemberian visa dari pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru dapat diterbitkan setelah yang bersangkutan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.

Keempat, fasilitas haji dakhili yang diberikan kepada warga lokal, baik penduduk Saudi maupun warga negara asing yang tinggal di sana.

Menurut KJRI, marak terjadi praktik jual-beli fasilitas haji dakhili kepada WNI di luar Arab Saudi. Modusnya, WNI datang ke Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian setelah mendapatkan visa kerja, WNI kembali ke Indonesia dan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.

Meskipun sah digunakan berhaji, tetapi dalam beberapa kasus, para sponsor pemberi kerja melakukan ingkar janji, sehingga jamaah mengalami kesulitan kembali ke Indonesia.

Jenis haji yang kelima menggunakan visa kerja musiman, yang diberikan pemerintah Saudi untuk menjadi pekerja musiman yang membantu pelaksanaan ibadah haji. Namun, visa ini tidak boleh ditawarkan sebagai paket haji karena tidak sah menurut hukum dan aturan pemerintah Saudi.

Jenis yang terakhir adalah haji dengan menggunakan visa ziarah dan visa umrah. Praktik dilarang oleh pemerintah Saudi berdasarkan aturan “tidak boleh berhaji tanpa izin berhaji,” (ant/kak/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Surabaya
Rabu, 16 April 2025
26o
Kurs