Selasa, 18 Maret 2025

Khofifah Tegaskan THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Terlambat dan Dicicil

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim saat menghadiri pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Tim Pembina Posyando di Grahadi. Foto: Humas Pemprov Jatim.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran kepada para pekerja maksimal H – 7 Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran itu tak boleh terlambat maupun dicicil.

Pembayaran THR H-7 lebaran itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaaan.

Serta diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang ditujukan untuk Bupati/Walikota se-Jatim perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.

“Pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja/buruh sesuai ketentuan. Untuk itu, kami minta kepada para pengusaha mempersiapkan diri dan memformulasikan besaran THR yang nantinya diberikan kepada para pekerja/buruh,” kata Khofifah di sela kunjungan di Pamekasan, Selasa (18/3/2025).

“Diharapkan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tambahnya.

Khofifah menyatakan bahwa THR merupakan hak pekerja yang tidak boleh terabaikan dan harus dilaksanakan oleh pengusaha.

Oleh karena itu pemberian THR jauh-jauh hari diharapkan dapat menghindari keterlambatan serta memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui SE Gubernur itu Khofifah menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Serta pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Dalam SE Gubernur itu, besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan, masa Kerja dibagi 12 x 1 bulan upah.

“Dengan mempersiapkan anggaran THR sejak awal, pengusaha dapat menjaga stabilitas cash flow,” tandasnya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Selasa, 18 Maret 2025
27o
Kurs