![](https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2025/02/Wilbex-2025-170x110.jpg)
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR hari ini, Rabu (5/2/2025). Dalam rapat itu, BRIN menjelaskan isu penarikan periset ke pusat.
Laksana Tri Handoko Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjelaskan, sejak awal 2025, pihaknya sudah mewajibkan seluruh periset untuk bekerja di lokasi pusat riset masing-masing yang tersebar di beberapa titik.
Laksana menjelaskan BRIN tidak memaksa peneliti dan periset dari kementerian ataupun lembaga lain untuk bergabung dengan BRIN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.
Dari sekitar 8.000 periset sejak penggabungan seluruh lembaga riset menjadi BRIN, terdapat sekitar 1.800 orang di antaranya dengan domisili yang tersebar di luar wilayah kawasan sains teknologi yang menjadi lokasi pusat riset.
“Sebagai bentuk kompensasi dan masa transisi bagi periset yang domisilinya jauh dari homebase organisasi riset dan pusat riset, kami saat itu mengizinkan untuk memanfaatkan skema work from anywhere di lokasi domisilinya, jadi tidak harus langsung pindah,” ungkapnya.
BRIN memiliki sembilan kawasan sains teknologi yang tersebar di Serpong, Cibinong, Bandung, Jakarta, Surabaya, Gunung Kidul, Tanjung Bintang, Lombok Utara dan Rumpin. Lalu, ada dua kawasan sains di Rancabungur dan Tarogong.
“Tetapi, sesuai dengan hal itu mulai 1 Januari 2025, kami mewajibkan pemenuhan work from office (WFO) di homebase pusat riset minimal dua hari dalam seminggu,” katanya.
Dia menyebut istilah penarikan periset ke pusat itu tidak tepat, karena lokasi pusat riset BRIN tidak semua berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kewajiban bekerja di pusat riset masing-masing itu juga diberlakukan, karena BRIN sudah melengkapi masing-masing lokasi dengan fasilitas yang mumpuni, mengingat tidak dapat membangun laboratorium dimana periset berdomisili.
Hal itu itu mendorong pembentukan center of excellence untuk meningkatkan kepakaran dan keahlian dan menjadi pusat pengetahuan.
“Ada opsi untuk mutasi periset tersebut ke Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA),” tandasnya.(ant/dra/ham/rid)