Komjen Pol. Marthinus Hukom Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan, pengguna narkoba yang melaporkan dirinya maupun keluarganya tidak boleh dihukum.
Hal ini berpijak pada Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi ‘pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial’.
“Jadi kewajiban negara adalah memberikan rehabilitasi ketika mereka melapor,” ucap Marthinus dilansir dari Antara pada Rabu (22/1/2025).
Kepala BNN menuturkan, kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Hingga saat ini, pihaknya terus menekankan kepada para jajarannya bahwa BNN hanya menangkap jaringan narkoba, bukan pengguna, sebagai strategi yang lebih lebih komprehensif dan upaya untuk efektivitas dalam penegakan hukum di bidang narkotika.
Menurutnya, penangkapan pengguna narkotika tidak akan menyelesaikan permasalahan narkotika, sehingga rehabilitasi sudah merupakan cara paling ampuh.
“Kalau kami menangkap pengguna, kami hanya sebagai ibaratnya mencuci piring perlakuan atau tindakan bandar tersebut, tetapi ketika kami menangkap jaringannya, artinya kami membersihkan dari hulu sampai hilir,” tutur Kepala BNN.
Maka dari itu, pengguna narkotika cenderung merupakan korban, di mana pendekatan yang dilakukan harus berupa pendekatan rehabilitasi melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Sementara apabila berhadapan dengan para jaringan narkoba yang memperdagangkan narkotika secara gelap, dirinya meminta para jajarannya untuk waspada karena nantinya akan diperhadapkan dengan suatu kekuatan finansial yang besar.
“Uang yang beredar dari narkoba itu sangat luas sekali,” ucap Kepala BNN. (ant/saf/ipg)