Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) menyatakan bahwa kepastian gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
“Kalau kebijakan PP-nya telah ditetapkan, baru diumumkan,” kata Mohammad Averrouce Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (7/6/2025).
Averrouce menjelaskan bahwa saat ini Kemen PANRB sedang menunggu teknis terkait pengumuman kepastian gaji ASN tersebut.
“Apakah diumumkan Prabowo Subianto Presiden RI atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, kami masih menunggu prosesnya,” jelasnya dilansir dari Antara.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa pembahasan kebijakan gaji ke-13 dan 14 ASN dilakukan bersama dengan instansi terkait sehingga menjadi kesepakatan bersama untuk dirumuskan menjadi PP.
Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan turut memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap cair.
Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji tersebut. “Insyaallah (cair–red),” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Di media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025.
Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun. (ant/bel/bil/iss)