Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas terhadap tindakan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin atau ilegal oleh PT TRPN, yang melakukan kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat.
“Langkah lanjutan setelah menyelesaikan validasi lapangan untuk pemeriksaan awal, KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025,” ujar Doni Ismanto Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan lewat keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (25/1/2025) dilansir Antara.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP tersebut bertujuan untuk memverifikasi luas area pelanggaran dan menentukan potensi sanksi administrasi, termasuk denda.
Langkah ini, kata dia, merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melindungi nelayan dan masyarakat pesisir, serta memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 15 Januari 2025, KKP telah melakukan penyegelan atas kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan PT TRPN tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kegiatan tersebut diketahui berdampak negatif terhadap ekosistem laut serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.
Selain itu, adanya pagar laut di kedua daerah tersebut telah mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan, dan pembudidaya.
“Pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut, mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional,” kata Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan, Kamis (23/1/2025). (ant/bil/ham)