Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja sama untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada kelompok rentan, termasuk saksi dan korban pelanggaran HAM.
Saifullah Yusuf Menteri Sosial dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, pada Selasa, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam program-program yang memiliki kesamaan, termasuk isu pelanggaran berat di masa lalu.
“Yang existing ada yang sudah diberikan dukungan. Yang penting tiga tadi disampaikan, penghormatan, perlindungan dan pemberian akses. Kita pada perlindungan sosialnya,” kata Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul.
Gus Ipul menambahkan bahwa bantuan yang diberikan berupa perlindungan sosial dan jaminan sosial, yang disesuaikan dengan kebutuhan kelompok sasaran.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan bahwa HAM menjadi salah satu fokus dalam Asta Cita dan karena itu pihaknya kemudian terus berusaha mengarustamakan isu tersebut di kementerian/lembaga, pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat.
Untuk itu kolaborasi kemudian dilakukan di dua kementerian tersebut termasuk mengidentifikasi kelompok-kelompok yang harus disentuh oleh negara untuk mengangkat derajat, harkat dan martabat.
“Setelah beberapa waktu lalu Pak Menteri Sosial memaparkan kepada kami ada 12 kelompok tersebut dan Kementerian HAM telah melihat, mendiagnosis kembali dari 12 kelompok ini kami menemukan ada 27 kelompok yang harus disentuh oleh negara,” jelasnya.
Secara khusus 27 kelompok sasaran kerja berdasarkan Asta Cita yang harus diintervensi oleh negara dalam kebijakan politik yang berbasis HAM termasuk kelompok saksi dan korban pelanggaran HAM serta kelompok masyarakat yang berada di wilayah konflik. (ant/vin/iss)