
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jatim berupaya mengubah budaya punitif di masyarakat melalui pembentukan pos bantuan hukum (Posbankum) desa.
Haris Sukamto Kepala Kanwil Kemenkum Jatim menjelaskan, Posbankum Desa ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang bersifat tindak pidana ringan.
“Agar nanti untuk masalah yang sifatnya tindak pidana ringan, bisa diselesaikan di Posbankum desa,” kata Haris, Selasa (22/4/2025).
Selain menyiapkan bantuan hukum secara institusi, Kemenkum Jatim juga menyiapkan sumber daya manusianya. Haris menyebut Posbankum desa ini akan digerakkan oleh agen-agen yang dilatih sebagai paralegal dan juru damai.
“Paralegal nanti kami ambil dan latih dari tokoh masyarakat atau perangkat desa, sedangkan peacemaker atau juru damai kita pecayakan kepada kepala desa,” katanya.
Untuk melatih agen-agen tersebut, Haris akan mengerahkan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Sebanyak 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi ditunjuk Kemenkum untuk mendistribusikan anggaran senilai Rp2,251 miliar.
“Mayoritas atau sekitar Rp1,9 miliar memang digunakan untuk bantuan hukum litigasi, namun ada sekitar Rp315 juta merupakan alokasi untuk bantuan hukum nonlitigasi,” jelasnya.
Haris juga menjelaskan bahwa jumlah organisasi PBH terakreditasi di Jatim meningkat dari 65 pada tahun 2024 menjadi 91 pada tahun 2025. Dengan rincian 13 terakreditasi A, 21 terakreditasi B, dan 57 terakreditasi C.
“Ini menunjukkan komitmen yang makin kuat dari PBH dalam memberikan layanan hukum yang terstandar dan efektif,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pada 2024, anggaran bantuan hukum di Jawa Timur mencapai lebih dari Rp6,6 miliar, mencakup 1.689 permohonan litigasi dan 788 kegiatan nonlitigasi.
Tapi pada 2025, terjadi penurunan anggaran menjadi sekitar Rp2,25 miliar akibat kebijakan efisiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Meski begitu, Haris tetap mendorong PBH supaya teyap optimal dalam menjalankan peran, terutama melalui program Peacemaker Justice Award dan pelatihan paralegal di berbagai desa.
Haris juga meneyebut bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dan perceraian masih mendominasi permintaan bantuan hukum.
Untuk itu melalui program bantuan hukum ini, Haris berharap dapat memenuhi akses keadilan bagi masyarakat.
“Dengan adanya program ini, pemerintah membuktikan hadir dalam memenuhi akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu,” ungkap Haris.(wld/iss)