
Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat memastikan perlindungan untuk korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh PAP (31) dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Kanwil KemenHAM Jabar akan mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan HAM bagi seluruh pihak, terutama korban dan masyarakat yang tengah menjalani pengobatan di RSHS Bandung,” kata Hasbullah Fudail Kepala Kanwil KemenHAM Jabar dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Hasbullah mengatakan bahwa Kanwil KemenHAM Jabar selaku kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang HAM memiliki tugas dan fungsi untuk meminimalkan potensi pelanggaran HAM, termasuk bagi masyarakat dan keluarganya yang menjalani pengobatan di rumah sakit.
Hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal 8 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Di samping itu, konstitusi telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas rasa aman, hak perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat, hak untuk memperoleh keadilan hukum, serta hak atas pelayanan kesehatan yang baik.
“Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian HAM dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM,” terang Hasbullah, dilansir Antara.
Polda Jabar pada Minggu (23/3/2025) telah menahan PAP (31), seorang dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.
Terkait kasus ini, Kanwil KemenHAM Jabar telah meminta keterangan dan informasi kepada pihak RSHS Bandung pada Kamis (10/4/2025).
Dr. Rachim Dinata Marsidi Direktur Utama RSHS mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan segala proses hukum kepada Polda Jawa Barat. Di samping itu, dia berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada RSHS.
“Kami pastikan yang bersangkutan (PAP) sudah kami keluarkan,” kata Rachim saat audiensi dengan Kanwil KemenHAM Jabar.
Sebelumnya, Rektor Unpad Prof. Arief S. Kartasasmita juga memastikan pihaknya memberikan pendampingan terhadap korban. Arief pun menegaskan Unpad tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh seluruh peserta PPDS.
“Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Kami akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin dan juga pihak kepolisian. Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan bagi korban,” kata Arief di Bandung, Rabu (9/4/2025). (ant/bel/faz)