Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah menyiapkan tiga skenario soal pemberian tunjangan kinerja (tukin) dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Togar M Simatupang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek menerangkan, skenario pertama yakni dengan jumlah anggaran Rp2,8 triliun atau yang paling mendekati nominal yang disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini, yaitu Rp2,5 triliun.
“Pemberian tukin diprioritaskan untuk dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker), yakni PTN yang beroperasi sebagai satuan kerja di bawah naungan Kementerian dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU), yang belum memiliki remunerasi atau penghasilan berupa gaji, tunjangan, bonus, dan insentif berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tingkat profesionalisme dosen terkait,” terang Togar, melansir Antara, Kamis (23/1/2025).
Skenario kedua, lanjut Togar, tukin dengan total anggaran Rp3,6 triliun diprioritaskan untuk dosen ASN di PTN Satker dan PTN BLU yang sudah memiliki remunerasi, tetapi besarnya remunerasi itu masih di bawah besaran tunjangan kinerja, dan skenario ketiga adalah semua dosen ASN atau sekitar 81.000 orang menerima tukin dengan total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp8,2 triliun.
“Besarnya itu, (skenario) yang pertama Rp2,8 triliun, yang kedua Rp3,6 triliun, yang terakhir itu Rp8,2 triliun, sekitar itu,” ungkapnya.
Togar menyampaikan persoalan tukin dosen ASN itu merupakan salah satu hal yang dibahas oleh Kemendiktisaintek dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI.
Sebelumnya, saat ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan persetujuan anggaran tukin dari Kementerian Keuangan sebesar Rp2,5 triliun merupakan angin segar bagi para dosen ASN.
“Yang jelas ini angin segar bagi para pejuang tukin kita bahwa Kementerian Keuangan, pemerintahan Pak Prabowo Subianto, sudah mengungkapkan tukin tahun 2024 terbayarkan Rp2,5 triliun,” kata dia.
Dengan anggaran itu, ujarnya, terdapat 33.957 dosen ASN yang akan menerima pembayaran tukin.(ant/kir/iss)