
Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengatakan kebijakan empat jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak akan berlaku pada penerimaan murid baru di jenjang pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK).
“Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Adapun seleksinya mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dan prioritas yang menyesuaikan dengan daya tampung sekolah,” ujar Mu’ti Mendikdasmen di Jakarta pada Selasa (4/3/2025), dilansir Antara.
Pihaknya menjelaskan pelaksanaan seleksi calon murid baru di jenjang SMK mempertimbangkan rapor lima semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari satuan pendidikan asal.
Selain itu, ia menambahkan seleksinya juga mempertimbangkan prestasi di bidang akademik maupun non akademik dan atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon murid dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dunia usaha, dunia industri atau asosiasi profesi.
Adapun prioritas tersebut, lanjutnya, harus menyediakan minimal kuota sebesar 15 persen bagi calon murid SMK dari keluarga ekonomi tidak mampu dan maksimal kuota sebesar 10 persen bagi calon murid SMK yang berdomisili terdekat dengan sekolah.
Sementara bagi jenjang pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas, pihaknya telah menetapkan empat jalur masuk yang diakomodasi melalui kebijakan SPMB.
Adapun keempat jalur tersebut meliputi jalur domisili, prestasi yang meliputi prestasi akademik, non akademik dan kepemimpinan, jalur afirmasi dan jalur mutasi yang memiliki persentase kuota minimal di setiap jenjang pendidikan.
Ia mengatakan penetapan keempat jalur pada sistem SPMB dikembangkan berdasarkan landasan konstitusional serta evaluasi terhadap permasalahan dalam praktik pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2017-2024. (ant/dra)