
Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan lebih besar dalam mengatur sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025.
Hal ini disampaikan oleh Gogot Suharwoto Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa penentuan wilayah penerimaan harus mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain rayonisasi administratif, jarak domisili ke sekolah, serta daya tampung sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Penerimaan murid baru harus memperhatikan berbagai kondisi, mulai dari faktor geografis, distribusi sekolah, hingga kapasitas daya tampung yang tersedia. Jika sekolah negeri kekurangan kapasitas, kami mendorong kerja sama dengan sekolah swasta yang terakreditasi,” ujar Gogot.
Terkait pelaksanaan proses pendaftaran, Gogot menegaskan bahwa pengumuman pendaftaran akan dilakukan secara terbuka pada minggu pertama Mei 2025 melalui berbagai platform, baik sekolah, dinas pendidikan, maupun media daring resmi. Proses seleksi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga akan mengutamakan beberapa aspek, termasuk nilai rapor, prestasi akademik, prestasi non-akademik, serta tes bakat dan minat sesuai dengan jurusan yang dipilih calon murid.
“Kami ingin memastikan transparansi dalam setiap tahap seleksi. Semua hasil akan diumumkan secara terbuka, termasuk bagi calon murid yang tidak lolos seleksi, untuk menjaga agar proses ini berlangsung adil,” tegas Gogot.
Pemerintah daerah juga diminta untuk bertanggung jawab dalam menyalurkan calon murid yang tidak lolos ke sekolah negeri lain yang masih memiliki daya tampung atau ke sekolah swasta. Tujuannya, agar setiap anak tetap dapat memperoleh akses pendidikan tanpa terkendala.
“Tidak ada anak yang boleh kehilangan hak untuk bersekolah. Pemerintah daerah wajib mengelola daya tampung dengan baik dan memastikan adanya solusi untuk anak yang tidak lolos seleksi,” tambahnya.
Sementara, Himmatul Aliyah Wakil Ketua Komisi X DPR RI turut memberikan apresiasi terhadap kebijakan SPMB yang diusung Kemendikdasmen.
“Kebijakan baru ini merupakan terobosan yang sangat baik dalam menyelesaikan persoalan pendidikan,” kata Himmatul Aliyah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sistem penerimaan murid baru dapat berjalan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kapasitas serta kebutuhan masing-masing wilayah. (faz/ipg)