
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan bahwa anak-anak yang usianya kurang dari tujuh tahun bisa mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), asalkan memenuhi sejumlah syarat tertentu.
Menurut Gogot Suharwono, Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, kebijakan SPMB memang memungkinkan anak berusia kurang dari tujuh tahun untuk ikut serta dalam proses penerimaan, tetapi hanya bagi mereka yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang cukup.
“Namun, pada dasarnya, SPMB memprioritaskan calon murid yang berusia tujuh tahun atau lebih untuk masuk ke kelas satu SD,” ujar Gogot Suharwono dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan usia minimal untuk dapat mendaftar SPMB di jenjang pendidikan SD adalah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Meskipun begitu, aturan ini dapat dikecualikan untuk calon murid yang berusia lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli, dengan catatan mereka memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang terbukti.
Gogot menambahkan, pemenuhan persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika rekomendasi psikolog tidak tersedia, rekomendasi dari Dewan Guru di sekolah setempat juga bisa dijadikan pengganti.
Ia juga menegaskan bahwa calon murid kelas satu SD tidak diwajibkan mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau tes lainnya sebagai syarat masuk.
“Saya ingin menegaskan sekali lagi, bahwa tidak ada tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain untuk calon murid kelas satu SD. Itu tidak diperbolehkan,” tegas Gogot.
“Calon murid kelas satu SD tidak disarankan mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lainnya. Itu tidak boleh ada lagi,” jelas Gogot Suharwono. (faz/ipg)