Senin, 3 Maret 2025

Kemenaker Berkomitmen Kawal Hak-hak Pekerja PT Sritex atas Kompensasi PHK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yassierli Menaker (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait PHK ribuan pekerja PT Sritex, Senin (3/3/2025), di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, pihaknya mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemenaker juga janji mengawal supaya para pegawai PT Sritex Group mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Pernyataan itu disampaikan Yassierli, siang hari ini, Senin (3/3/2025), dalam keterangan pers bersama, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Turut hadir di lokasi, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara, Erick Thohir Menteri BUMN, Nurma Sadikin Tim Kurator, dan Slamet Kaswanto Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group.

“Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” ujar Menaker.

Sekadar informasi, ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkena PHK per tanggal 1 Maret 2025 karena perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Putusan pailit berawal dari permohonan pembatalan perjanjian damai (homologasi) yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.

PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, tanggal 21 Oktober 2024, lantaran dinilai gagal memenuhi kewajiban bayar kepada para krediturnya, di antaranya PT Indo Bharat Rayon.

Pemohon selaku Kreditur meminta PT Sritex dan anak perusahaannya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya sebagai Termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya karena gagal membayar utang.

Lalu, PT Sritex mengajukan kasasi terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang ke Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, Rabu (18/12/2024), MA menolak kasasi PT Sritex. Putusan tersebut menegaskan status pailit Sritex Group tetap berlaku. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Senin, 3 Maret 2025
27o
Kurs