
Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka program bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala pada tahun 2025. Program ini juga meliputi bantuan bagi masjid dan musala yang ramah lingkungan, termasuk untuk rintisan masjid ramah.
Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, menjelaskan bahwa program bantuan ini menjadi salah satu prioritas nasional dalam upaya mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.
“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas Presiden dan Wakil Presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Program ini juga mencakup pengembangan konsep eco-theology, sesuai dengan arahan Menteri Agama untuk mendukung keberlanjutan lingkungan. Salah satu fokus utama adalah memberikan bantuan operasional bagi masjid dan musala ramah lingkungan.
“Kami minta masjid dan musala untuk menanam pohon serta memperbaiki sanitasinya,” tambah Abu.
Untuk tahun 2025, Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori nominal:
- Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.
- Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.
- Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah.
- Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.
Abu Rokhmad menegaskan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, yang bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun dan meramahkan masjid atau musala.
“Bantuan ini bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, tetapi sebagai dorongan agar masyarakat turut berperan aktif dalam upaya tersebut,” jelasnya.
Pada tahun 2024, Kemenag telah memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yang menekankan inklusivitas bagi anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia, menjaga kelestarian lingkungan, mengutamakan keberagaman dan keterbukaan, serta mendukung pemberdayaan kalangan duafa. Tahun 2025, konsep ini akan diperkuat dengan pengelolaan yang lebih profesional dan transparan, serta memberikan dampak luas bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, Arsad Hidayat, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, menjelaskan bahwa untuk mengajukan bantuan, pengelola masjid atau musala harus memenuhi beberapa syarat utama.
“Pengelola masjid atau musala yang ingin mendapatkan bantuan harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS Kemenag,” ujarnya.
Arsad juga menambahkan bahwa pengajuan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:
- 8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret: Proses verifikasi dan pencairan dana secara bertahap
Untuk informasi lebih lanjut, pengelola masjid atau musala dapat mengakses contoh dokumen persyaratan melalui tautan berikut: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.(faz/iss)