Senin, 7 April 2025

Keluarga Juwita Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Minta Pelaku Dihukum Mati

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menyaksikan tersangka, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran (baju oranye) memperagakan adegan pembunuhan jurnalis saat rekonstruksi 33 adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025). Foto: Antara

Keluarga Juwita (23 tahun), jurnalis korban pembunuhan oleh oknum TNI AL di Banjarbaru, mendesak agar tersangka Kelasi Satu Jumran dijatuhi hukuman maksimal, yakni pidana mati.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah keluarga menyaksikan langsung rekonstruksi 33 adegan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP) pada, Sabtu (5/4/2025).

“Tersangka melakukan semua dengan tenang dan persiapan yang matang, ini termasuk pembunuhan berencana. Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati,” ujar Muhamad Pazri Kuasa Hukum keluarga korban, usai menyaksikan proses rekonstruksi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru seperti dilansir Antara.

Tim kuasa hukum keluarga juga meminta penyidik dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin untuk mendalami sejumlah fakta yang muncul selama reka ulang adegan.

“Setelah melihat 33 adegan oleh tersangka Jumran, kami tim kuasa hukum akan pelajari dahulu sebelum berkoordinasi dengan penyidik. Saran dan masukan dari pihak keluarga akan kami sampaikan kepada penyidik,” lanjut Pazri.

Pihak keluarga turut menyoroti beberapa hal penting dari rekonstruksi, salah satunya adalah tidak diperagakannya adegan kekerasan seksual. Selain itu, mereka menilai waktu pelaksanaan pembunuhan berlangsung cukup singkat.

Menurut catatan mereka, korban ditemukan meninggal pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Sementara, berdasarkan pesan singkat di ponsel korban, pertemuan antara Juwita dan tersangka dimulai sekitar pukul 10.30 WITA.

Namun dalam rekonstruksi, penyidik tidak memberikan keterangan waktu secara detail saat memperagakan 33 adegan tersebut.

“Teknologi digital forensik bisa mengungkap itu semua, apalagi di mobil yang disewa pelaku ada terpasang GPS, ini bisa dideteksi apa saja persiapan yang dilakukan tersangka. Kemudian, soal data di ponsel yang dihapus tersangka, ini juga bisa dipulihkan. Barang bukti paling banyak ada di ponsel tersangka, semua yang dihubungi dia bisa jadi petunjuk,” tegas Pazri.

Kuasa hukum menilai, dengan waktu yang sempit, perlu ditelusuri apakah benar pelaku bekerja sendiri atau ada pihak lain yang turut membantu dalam aksi pembunuhan yang diduga telah direncanakan.

Dalam proses rekonstruksi yang berlangsung lebih dari satu jam, Denpomal Banjarmasin menghadirkan satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP, dan tersangka memperagakan seluruh adegan pembunuhan. Penyidik juga telah memeriksa sepuluh saksi terkait kasus ini.

Pihak Penerangan Lanal Banjarmasin menyampaikan bahwa setelah proses rekonstruksi, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMil) untuk diproses dalam persidangan terbuka.

Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan telah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk penahanan selama 20 hari terhitung sejak, Jumat (28/3/2025) malam.

Diketahui, Juwita adalah seorang jurnalis muda yang bekerja di media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Ia ditemukan tewas pada 22 Maret 2025 di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, bersama sepeda motornya.

Awalnya, warga menduga korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, sejumlah kejanggalan seperti luka lebam di leher dan hilangnya ponsel korban menimbulkan dugaan kuat bahwa Juwita merupakan korban pembunuhan. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Senin, 7 April 2025
26o
Kurs