
Keluarga Juwita (23 tahun), jurnalis korban pembunuhan oleh oknum TNI AL di Banjarbaru meminta segera dilakukan tes deoxyribonucleic acid (DNA) terhadap sperma yang ditemukan di kemaluan korban.
Langkah ini dinilai keluarga penting, agar TNI bisa mengungkap secara terang apakah tersangka Kelasi Satu Jumran bertindak sendiri atau ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan ini.
“Meskipun kewenangan penyidik melakukan tes atau tidak, kami mendorong agar kita semua tahu apakah hanya tersangka Jumran pelakunya. Ini jelas ada indikasi kekerasan seksual yang dialami korban sebelum jasadnya ditemukan,” ujar Dedi Sugiyanto Kuasa Hukum keluarga korban, usai menghadiri rekonstruksi 33 adegan pembunuhan di lokasi kejadian, Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025) dilansir Antara.
Ia menegaskan bahwa temuan sperma tersebut tidak boleh diabaikan karena bisa menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.
“Rekonstruksi hari ini memang belum bisa mengungkap dengan jelas kasus ini, ini hanya gambaran bagaimana cara pelaku menghabisi nyawa korban,” ujarnya.
Dedi menilai bahwa rekonstruksi hanya menggambarkan versi tersangka. Untuk mengetahui motif pembunuhan secara jelas, menurutnya, semua alat bukti harus dihimpun secara menyeluruh, khususnya hasil tes dari sperma yang ditemukan di rahim korban.
Meskipun begitu, tim kuasa hukum meminta publik, termasuk media, untuk bersabar menunggu hasil penyidikan yang masih terus berjalan oleh Denpomal Banjarmasin.
Dalam rekonstruksi, pihak keluarga juga menilai masih ada adegan yang belum diperagakan tersangka Jumran. Untuk itu, tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mencari tahu alasan tidak ditampilkannya beberapa adegan dan akan memberikan masukan agar motif pembunuhan segera bisa diungkap.
Penyidik Denpomal Banjarmasin sendiri telah memeriksa 10 orang saksi. Dalam rekonstruksi yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut, satu orang saksi dihadirkan untuk menunjukkan keberadaan pelaku di TKP, sementara tersangka Jumran memperagakan seluruh rangkaian 33 adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk memproses tersangka sesuai dengan ketentuan hukum. Berdasarkan keterangan Penerangan Lanal Banjarmasin, tersangka dan barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada Oditur Militer (ODMil) guna menjalani persidangan secara terbuka.
Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan telah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk penahanan selama 20 hari terhitung sejak, Jumat (28/3/2025) malam.
Diketahui, Juwita adalah seorang jurnalis muda yang bekerja di media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Ia ditemukan tewas pada 22 Maret 2025 di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, bersama sepeda motornya.
Awalnya, warga menduga korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, sejumlah kejanggalan seperti luka lebam di leher dan hilangnya ponsel korban menimbulkan dugaan kuat bahwa Juwita merupakan korban pembunuhan. (ant/bil/iss)