Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Kasus dugaan korupsi korporasi tata niaga komoditas Timah ini di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
“Lima perusahaan itu masing-masing PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP),” ujar Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung dalam konferensi di kantor Kejaksaan agung, Kamis (2/1/2025).
Jaksa Agung mengungkapkan, kerugian dari kasus timah ini mencapai Rp271 triliun, akibat terjadinya kerusakan lingkungan. Menurutnya, kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan, karena biasanya pembuktiannya sangat sulit.
Untuk memulihkan kembali lingkungan yang rusak tersebut, lanjutnya, kerugian negara akan dibebankan kepada lima tersangka korporasi itu.
“InSya-Allah dengan dana-dana yang ada, apabila nanti bisa dikembalikan kepada pemerintah, untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini,” ucapnya.
Sementara, Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung merinci beban kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah yang dibenakan kepada lima tersangka korporasi.
“PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun. Ini sekitar jumlahnya Rp152 triliun,” jelas Febrie.
Adapun yang akan bertanggung jawab dari sisa nominal kerugian sebesar Rp119 triliun, kata Febrie, saat ini sedang dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ini sedang dihitung oleh BPKP siapa yang bertanggung jawab. Tentunya akan kita tindak lanjuti,” tegasnya. (faz/ham)