Selasa, 21 Januari 2025

Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pengangkutan Batu Bara

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Petugas pada Tim SIRI Kejaksaan Agung (kanan) mengamankan Irwan Baramuli buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, pada Senin (20/1/2025).

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan dalam kasus korupsi terkait pembiayaan pengangkutan batu bara.

“Pada Senin (20/1) bertempat di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, tim SIRI Kejagung berhasil mengamankan buron IB (Irwan Baramuli),” kata Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung ketika dikonfirmasi di Jakarta, seperti yang dilaporkan Antara, Selasa (21/1/2025).

Menurut informasi, tersangka Irwan Baramuli, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Cendrawasih International Soud Resources (CISR), telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

“Tersangka IB diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara yang melibatkan PT Pos Amuntai,” ucapnya.

Saat proses penangkapan berlangsung, Irwan Baramuli menunjukkan sikap kooperatif, sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan lancar.

Untuk sementara waktu, Irwan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Harli menegaskan bahwa penangkapan oleh tim SIRI ini merupakan tindak lanjut atas imbauan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buron yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buron dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujarnya.

Berdasarkan salinan putusan kasasi yang dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Irwan Baramuli selaku Direktur Utama PT CISR bekerja sama dengan Kepala Kantor Pos Amuntai bernama Heryadi dalam melakukan pengangkutan batu bara di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Dalam prosesnya, Irwan diduga melakukan korupsi sebesar Rp1,6 miliar.

Lalu, pada tahun 2011, Pengadilan Negeri Amuntai menjatuhkan hukuman bebas kepada Irwan.

Kemudian, pada tahun 2013, perkaranya disidangkan di tingkat kasasi dan Irwan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1,6 miliar subsider 1 tahun penjara. (ant/vin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Selasa, 21 Januari 2025
28o
Kurs